Penggunaan stadion menjadi tempat konser dan kegiatan lainya  memang bukanlah hal baru di negeri ini. Menggunakan stadion yang seharusnya untuk kegiatan olahraga memang tidak di larang, tentu saja dengan catatan mendapatkan ijin seperti yang tertulis pada UU tentang Sistem olahraga Nasional tahun 2005.