Kompasiana - Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa keinginan Kelompok Petisi 100 untuk memakzulkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu merupakan gerakan inkonstitusional yang tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
KEMBALI KE ARTIKEL