Kompasiana -- Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau
code of conduct.Â
KEMBALI KE ARTIKEL