Guru adalah profesional yang karena implisit merelakan dirinya menerima dan memikul tanggungjawab pendidikan (Daradjat dkk, 2009:39). Pendidik profesional adalah pendidik yang memiliki ilmu pengetahuan dibidang yang diajarkan sesuai dengan klasifikasi dimana dia mengajar, memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang keguruan dan memiliki moral akademik (Daulay, 2004:76). Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 (2005:2): Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL