Fungsi Negara dalam welfare state, salah satunya memberikan pelayanan publik kepada rakyatnya. Layanan publik yang sering terlupakan adalah layanan publik terhadap terhadap anak. Anak mempunyai hak yang sama, anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya. Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.