Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Layanan Publik untuk Anak

4 Maret 2015   21:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:10 20 0

Fungsi Negara dalam welfare state, salah satunya memberikan pelayanan publik kepada rakyatnya. Layanan publik yang sering terlupakan adalah layanan publik terhadap terhadap anak. Anak mempunyai hak yang sama, anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya. Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun