KONFLIK pertanahan selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, sejak diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanĀ No. 4 Tahun 2014,sengketa maupun konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat, penyelesaiannya dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD. Peran pemerintah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan perlu mendapat apresiasi, karena merupakan angin segar bagi perbaikan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.