KETERBUKAAN informasi publik merupakan salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan informasi, salah satu ciri negara yang demokratis. Masyarakat atau publik bisa mengetahui setiap proses pengambilan kebijakan bahkan bisa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Kontrol masyarakat atas penyelenggaran pemerintahan dapat dilakukan dengan meminta informasi kepada badan publik, misalnya mengenai penggunaan dan pengelolaan anggaran. Tujuannya tidak lain, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai kalangan bahkan menggolongkan hak atas informasi dan pelayanan publik sebagai Hak Asasi Manusia gelombang ketiga, setelah hak Sipil Politik (sipol) dan hak ekonomi, sosial budaya (ekososbud).