1. Tidak tersedianya lapangan kerja yang cukup sehingga banyak pengangguran, terutama angkatan kerja:
2. Sifat malas/tidak mau bekerja keras;
3. Kebiasaan sejak kecil seperti "ngamen" yang muncul karena faktor ekonomi keluarga yang terkait dengan kondisi pada butir 1 di atas;
4. Korupsi aparat birokrasi (tidak pernah disinggung bahwa korupsi memiliki andil besar terjadinya ketimpangan ekonomi dan premanisme).
Premanisme dan praktik-praktiknya telah terjadi secara merata di negeri ini mulai dari kelas teri/pak Ogah di jalanan/tempat parkir sampai tingkat elit politik (kementrian dan dewan perwakilan rakyat). Premanisme sudah melembaga dan terkait satu sama lain bahwa saling melindungi ehinnga tidak jelas mana premanisme mana aparat penegak hukum. Kelompok-kelompok preman dengan berbagai nama yang sifatnya primordial, nasional bahkan internasional tumbuh dengan baik di negeri tercinta ini. Premanisme sudah dianggap hal yang lumrah bahkan dianggap profesi tersendiri sama dengan profesi lainnya. Dengan menunjukkan hasil materi yang tidak kalah dengan profesi lain maka preman bisa dihargai lebih daripada profesi yang sah dan halal.
Awalnya preman vs preman dan aparat penegak hukum bisa turun tangan untuk menertibkannya. Selanjutnya preman plus beckingnya (aparat) vs preman plus beckingnya juga. Penanganannya sudah mulai susah karena aparat sudah mulai terlibat. Keadaan semakin parah sampai pada tingkat aparat vs aparat (???).
Keadaan berkembang terus sampailah pada tingkat preman vs aparata d mana preman sudah berani melawan bahkan membunuh aparat.Kalau sudah begini siapa yang salah??? Masyarakat/rakyat termasuk preman berada pada posisi yang diatur oleh aparat (pemerntah). Jadi yang diatur tidak bisa disalahkan secara mutlak. Pemerintah (aparat penegak hukum) posisinya adalah mengatur jadi posisinya ada di hulu yang harus mampu mengatur seluruh kagiatan dan lapisan masyarakat termasuk preman. Pemerintah berada pada posisi yang dapat disalhkan secara mutlak.
Dengan demikian jika kita ingin membenahi/memberantas preman maka aparata penegak hukumnya terlebih dahulu harus dibenahi/ditertibkan.