Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda?

18 Januari 2024   13:36 Diperbarui: 18 Januari 2024   15:03 123 1
Memasuki tahun baru 2024, wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan 2023. Namun, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya pelaporan SPT Tahunan, misalnya para pekerja yang berprofesi di sektor nonformal. Selain itu, karena tata cara pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi (via online), masih ada beberapa warga yang belum paham dengan cara tersebut karena kurang menguasai teknologi. Padahal, pelaporan SPT Tahunan merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan dapat dikenakan sanksi apabila terlambat melapor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun