Sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, hak kebebasan berekspresi juga penting untuk dijungjung tinggi perlindungannya. Hak kebebasan berekspresi ini mencakup hak untuk menyampaikan pendapat, pandangan atau gagasan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi ini telah dijamin baik dalam hukum nasional maupun internasional. Instrument internasional yang menjamin hak kebebasan berekspresi adalah pasal 19 ayat 1 Kovenan Internaisonal tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 19 dan Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL