Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bagaimana Nasab Anak dari Perkawinan Tidak Sah

23 Mei 2024   19:10 Diperbarui: 23 Mei 2024   19:17 78 0
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mencakup banyak poin penting mengenai perlindungan hukum perkawinan.  untuk perkawinan di kalangan masyarakat umum, khususnya mereka yang sudah Aqil baligh dan atau sudah dewasa, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. selanjutnya, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun