Pandemi Virus Covid-19 masih berlangsung sampai saat ini, sehingga berdampak ke beberapa sektor termasuk bidang Pendidikan. Adanya Covid-19 ini mengharuskan semua masyarakat untuk tetap stay dirumah dan dilarang untuk berkerumun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).Â
KEMBALI KE ARTIKEL