Jeffrey Owens (2006), Direktur Pusat Administrasi dan Kebijakan Perpajakan OECD, pernah berujar bahwa kemampuan negara berkembang untuk meningkatkan penerimaan pajaknya dapat tersandung oleh sejumlah faktor antara lain: institusi otoritas perpajakan yang lemah secara kelembagaan, sistem perpajakan yang sangat royal dengan insentif, dan derasnya arus uang keluar ke negara-negara surga pajak. Dari hasil pemikiran penulis, apa yang disampaikan oleh Owens amat padu dengan kondisi perpajakan Indonesia akhir-akhir ini. Artikel ini mencoba memaparkan lebih lanjut tentang bagaimana ketiga aspek itu telah menjadi kenyataan yang hadir dan tidak boleh diabaikan.
KEMBALI KE ARTIKEL