Dalam kehidupan negara yang berlandasan hukum, praktik gugat menggugat produk perundang-undangan adalah hal yang tidak dapat ditampik. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak) pun tidak lepas dari drama gugatan itu. Tak lain penyebabnya adalah keputusan yang diatur didalam beleid tersebut tidak bisa memuaskan banyak kepentingan. Wajar jika kemudian pengesahannya mengundang kekecewaan sejumlah pihak yang akhirnya menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL