Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (selanjutnya penulis singkat TA) bukan kebijakan yang asing bagi Indonesia. Negara ini sudah empat kali menerapkan kebijakan serupa yakni pada tahun 1964, 1984, 2008, dan 2015. Termasuk pula yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu RUU Pengampunan Pajak yang jika diketok palu tanda setuju, akan mulai berlaku per Februari 2016. Terlepas dari latar belakang dan tujuan jangka panjang penerapan TA, kiranya tidak ada lagi keraguan bahwa salah satu tujuan utama dari TA itu sendiri adalah mengerek penerimaan pajak yang seret dan tidak pernah mencapai target.
KEMBALI KE ARTIKEL