Terancamnya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan oleh khalayak ramai. Kedaualatan adalah hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah, pemerintahan dan masyarakat sendiri tanpa campur tangan oleh pihak luar manapun. Oleh karena itu, kedaulatan sangat penting bagi suatu negara agar memiliki kendali penuh untuk mengurus negaranya sendiri dalam suatu wilayah geografis dengan lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri (Jean Bodin, 1596).
KEMBALI KE ARTIKEL