Kapolsek Kendit AKP Sumiyatno, SH melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH mengatakan sekitar pukul 17.40 wib Polsek Kendit menerima laporan dari masyarakat adanya aktifitas pesta miras yang dilakukan sekelompok pemuda.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yakni di Dusun Karanganyar Selatan, Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dan mendapati tiga orang warga MH (25) warga Kendit, SL (30) warga Panarukan dan AL (28) warga Situbondo Kota yang kesemuanya dalam keadaan mabuk serta ditemukan satu botol besar minuman keras.
"Ketiga warga yang mabuk tersebut dibawa ke Mapolsek Kendit untuk dilakukan pembinaan. Polsek Kendit juga memanggil pihak keluarga dan perangkat desa sebagai saksi dalam surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka pesta minuman keras " jelasnya.