Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menetapkan kenaikan rata-rata
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Dasar pengambilan keputusan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
KEMBALI KE ARTIKEL