Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Untung-Rugi Kenaikan UMP 2022 bagi Pengusaha dan Buruh

20 November 2021   15:08 Diperbarui: 20 November 2021   15:10 296 34
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP)  tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Dasar pengambilan keputusan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun