Kabar buruk bagi perokok di Indonesia, karena Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, berlaku mulai tahun 2020. Alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, yaitu untuk menambah penerimaan negara dan untuk mengurangi peningkatan konsumsi rokok, terutama pada kalangan remaja dan perempuan.
KEMBALI KE ARTIKEL