Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Anomali PERPPU MK (Safety Riding Menuju Pemilu 2014)

30 November 2013   17:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:29 89 0

Menjadi pertanyaan besar bagi awam, mengapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi baru diterbitkan pasca tertangkapnya Akil Mochtar, sang ketua lembaga pengawal konstitusi. Padahal apabila latar belakang pemerintah mengeluarkan PERPPU adalah sebagai agresif step terhadap keadaan dan kegentingan yang memaksa, mengapa PERPPU tidak dikeluarkan beberapa tahun silam, disaat-saat ketika Mahkamah Konstitusi benar-benar berada dalam posisi nir pengawasan. Benarkah alasan pemerintah murni untuk menyelamatkan wibawa Mahkamah Konstitusi? Ataukah perilisan PERPPU merupakan siasat untuk mengamankan jalur menuju pesta demokrasi lima tahunan sekali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun