Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  merupakan rencana keuangan rutin setiap tahun pemerintah daerah yang ada di Indonesia dan ditetapkan sebagai Peratuan Daerah. APBD berlaku hanya 1 tahun yaitu mulai dari 1 januari sampai tanggal 31 desember. APBD yang salah satunya ada Anggaran Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber dari PAD sendiri yaitu dari pajak daerah, retribusi, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan lain seperti dana hibah dan dana darurat. Anggran Pendapatan dan Belanja Negara menduduki posisi yang sangat vital dalam suatu pembangunan. Jika dalam pengesahan APBD mengalami keterlambatan maka akan menjadi sesuatu yang besar.
KEMBALI KE ARTIKEL