Angka 3.266 mungkin adalah nominal yang sedikit jika itu menyangkut uang. Namun jika itu menyangkut peraturan daerah yang bermasalah, cuma ada satu kata yang tepat untuk kondisi tersebut, “wowwww”. Mengapa bisa sebanyak itu? Mulai kapan Perda bermasalah tersebut ada? Lalu bagaimana caranya Pemerintah membatalkan tersebut? Seberapa meresahkan dan merugikannya perda-perda tersebut bagi Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL