Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

E-Commerce Indonesia Sudah Bisa Dipercaya?

24 Juli 2012   03:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:41 503 0
Saya cukup gerah menanggapi penipuan yang berlangsung via situs penjualan terkemuka di Indonesia. 2 hal yang saya sesalkan:

Pertama : Betapa pintarnya penipu-penipu ini memberikan penawaran menggiurkan atau bahkan wajar, sehingga pembeli yang ditipu merasa tidak ditipu. Dan dalam waktu tertentu baru pembeli tersebut merasa tertipu. Dan sang penipu tahu betul mereka yang tertipu ini tidak akan melaporkan ke yang berwajib karena akan dianggap bodoh melakukan transaksi bohong, atau mereka akan merasa malu karena setuju untuk melakukan transaksi itu.

Kedua : Betapa Bodohnya sang Pembeli untuk setuju melakukan transaksi tanpa memeriksa objek beli terlebih dahulu, lalu langsung melakukan transfer dana ke penjual.

Sayapun sadar bahwa tidak semua transaksi via mediasi internet jelek. Tapi keberhasilan suatu situs untuk dapat dipercaya publik di internet bisa ukur oleh beberapa aspek dibawah ini :

1. Situs tersebut yang sudah ternama dan menjual barang milik sendiri atau tertitip (konsinyasi).

2. Situs tersebut memonitor secara langsung penjualan, pembelian dan pengiriman barang.

3. Situs memberikan perlindungan konsumen sepenuhnya untuk setiap transaksi.

4. Situs membatasi penjualan dan pembelian dengan membuka proses registrasi aman. Jika harus "Cuci Tangan"(membebaskan transaksi diluar tanggungjawab situs)  Situs memberikan peringatan tertulis secara langsung saat para penjual / pembeli melakukan registrasi. Situs yang baik mengharuskan atau "memaksa" pelanggannya membaca baik2 aturan dan akibat yang akan terjadi sebelum proses registrasi disetujui.

Yang perlu disadari ketika kita membeli barang via Internet adalah :

1. Ada selang waktu yang lama ketika kita membeli dan menerima barang. Coba renungkan  dalam selang 1 jam saja dana yang keluar dari rekening Anda bisa terputar untuk modal apa saja yang bisa menguntungkan penjual.

2. Semua orang senang dapat uang banyak, hadiah gratis atau diskon yang banyak. Mereka yang konsumeris sangat suka dengan kata-kata itu, tidak ditolak dan merangsang keingintahuan mereka. Modus ini sebenarnya tidak salah kalau objeknya benar-benar ada. Konsumen sangat senang bahkan tidak segan segan untuk mengeluarkan dana tambahan bahkan mencari pinjaman agar memperoleh barang/hadiah itu lebih cepat. Tapi kebanyakan kejebak karena ketika pembeli mengirim dana, artinya pembeli setuju untuk mengeluarkan dana  diluar ketentuan. Jika sudah terjadi transaksi tidak ada yang dapat dijadikan bukti persetujuan tertulis untuk menjadi delik aduan. Dengan kata lain saat kita melakukan pengaduan atas kejadian diatas tidak ada yang memberatkan si penjual karena Anda sudah setuju dengan transaksi diatas.

3.Jika Anda tiba-tiba tersadar bahwa anda sedang tertipu atau hendak ditipu atau sudah tertipu. Sebaiknya anda jangan segan-segan untuk mengadukannya dengan segera kepada yang berwajib. Walau tingkat respos terhadap pengaduan ini saya bilang rendah, tapi hal ini akan menjadi suatu wacana untuk melengkapi aturan-aturan hukum dalam bertransaksi di Internet.  Saya rasa banyak aturan perundangan yang masih harus disempurnakan. Bagaimana menjerat hukum suatu pelaku kejahatan di dunia maya kalau yang kita jerat adalah sebuah robotic program yang dibuat oleh seorang hacker...? Saya rasa hal itu bisa terjawab lima sampai sepuluh tahun mendatang.

Sebagai seorang pembuat website, saya melihat sudah banyak program sempalan (plug in) yang membantu sebuah situs penjualan - baik jasa maupun barang - menjadi lebih aman buat kedua belah pihak. Tapi saya belum begitu yakin akan kepercayaan masyarakat pengguna internet ketika hendak melakukan transaksi jual beli di dunia Internet.

Berikut ini saya mengukur tingkat kepercayaan yang pelanggan terhadap situs web yang mengadakan transaksi jual beli dalam situsnya :

1. Jual Hosting dan Domain : Bisa dipercaya dan langsung terproses

2. Jual Beli Premium Ads / Iklan Baris Premium : Bisa dipercaya dan langsung terproses

3. Jual Beli Barang elektronik : Tingkat kepercayaan 50-50, Situs harus memiliki Toko Sentral penjualannya. Menjadi tidak menarik jika harganya ternyata lebih mahal dari pasar.

4. Jual Beli Jasa : Sangat bergantung pada Brand Image. Hanya yang sudah terkemuka yang bisa diandalkan tapi tidak bisa dipercaya sepenuhnya.

5. Jual Beli Barang Baru/Bekas : Tingkat kepercayaan 50-50.  Mengandalkan pertemuan. Transaksi online sepenuhnya TIDAK BISA DIPERCAYA

6. Jual Beli Saham & Mata Uang : Tingkat kepercayaan 50-50. Bisa yakin setelah ada beberapa kali pertemuan.

7. Transaksi Perbankan : Sepenuhnya aman dan dipercaya! (asal anda tidak salah ketik nama website bank yang bersangkutan).

8. Transaksi Seks : Sepenuhnya Tidak aman dan kurang dipercaya.

Kesimpulan dari tulisan saya. Sampai kapan kita bisa memupuk rasa percaya kita pada transaksi online atau e-commerce. Saya rasa dimasa yang akan datang media informatika di Indonesia memiliki pondasi hukum yang kuat sehingga transaksi online menjadi lebih aman dan terpercaya. Sudah banyak bibit yang memungkinkan kita bertransaksi aman di Internet. Perangkat hukumnya sudah tersedia tinggal pelaksanaannya yang masih tanda tanya.  So para pegiat informatika seperti saya ini masih bisa bersemangat untuk menggalakkan e-commerce sebagai alternatif penggerak ekonomi paling pesat di Indonesia ini. Semoga tulisan ini bermanfaat...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun