Dalam beberapa kasus, pelaku penipuan melakukan pengembalian hasil penipuan kepada korbannya baik sebagian ataupun penuh, dengan harapan perkaranya dapat dihentikan sebelum masuk ke dalam tahap persidangan. Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah cara yang dilakukan pelaku tersebut dapat menghentikan perkara yang sedang berjalan?
KEMBALI KE ARTIKEL