Namun saat ditelusuri, transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun muncul sebagai buntut dari kasus pencabulan anak oleh Rafael Alun Trisambodo. Â Ini membingungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Â Pasalnya, saat data ini pertama kali dirilis ke publik, ia mengaku tak tahu menahu, namun saat ditelusuri, muncul transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun akibat kasus pencabulan anak Rafael Alun Trisambodo. Â Ini membingungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Â Pasalnya, ketika data ini pertama kali dirilis ke publik, dia mengaku tidak tahu apa-apa.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, transaksi perorangan senilai Rp 349 crore di Kementerian Keuangan tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun korupsi di Kementerian Keuangan. Â Menurutnya, kesepakatan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan tugas Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Pada dasarnya, orang semakin mencari uang di Indonesia. Di dalam negeri, kegiatan kriminal sering dikaitkan dengan korupsi. Â Tujuan awal pencucian uang adalah untuk menyamarkan asal usul dana dari aktivitas ilegal seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Â Selain itu, pencucian uang juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyembunyikan asal usul dana atau harta kekayaan yang diperoleh dengan cara tidak jujur atau melawan hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sendiri, pencucian uang adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Â (Pasal 1 angka 1 UU 8 Tahun 2010). Â Yang dimaksud dengan barang tertentu adalah setiap orang atau badan yang menempatkan, mentransfer, memajukan, mengeluarkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mentransfer ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan uang atau surat berharga, atau melakukan tindakan lain dengan harta benda yang diketahuinya atau diketahuinya secara wajar. diduga bermaksud untuk menyamarkan atau menyamarkan asal usul Harta (Pasal 3 juncto Pasal 6).
Disarankan agar Indonesia menerapkan program anti pencucian uang melalui pelaksanaan Customer Due Diligence (CDC) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mengidentifikasi profil dan risiko nasabah. Â CDC dan EDD dapat diimplementasikan mulai dari mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau prospek serta memperbarui profil pelanggan.
Menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dan laporan transaksi keuangan untuk keluar masuk uang (LTKL) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK), serta memantau dan mengkinikan data dalam mengidentifikasi nasabah profil dan risiko Memperbarui solusi untuk mencegah pencucian uang di Indonesia