Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Legalkan Aturan Pembakaran Lahan Tebu Melalui PERGUB, Kini Pemprov Lampung Akhirnya Mencabut Peraturan Tersebut

7 Juli 2024   20:32 Diperbarui: 7 Juli 2024   21:58 118 0
Pembakaran Lahan merupakan bagian dari pengrusakan lingkungan hidup yang dampaknya dapat mengakibatkan terjadinya polusi atau pencemaran udara bagi manusia serta menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, Penyakit Jantung serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung. Kabut asap dari kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi, khususnya transportasi penerbangan. Selain itu, efek negative dari pembakaran lahan adalah tersebarnya asap dan emisi gas Karbondioksida dan gas-gas lain ke udara juga akan berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun