Proyek revitalisasi halte bus Transjakarta di dekat Bundaran HI telah melanggar beberapa peraturan terkait warisan budaya. Setiap bangunan atau struktur warisan budaya di Jakarta harus berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk mendapatkan izin pembangunan. Halte bus Transjakarta di dekat Bundaran HI belum melakukan konsultasi atau menerima rekomendasi dari TACB dan TSP. Halte bus tersebut terletak di kecamatan Menteng yang sudah dikukuhkan sebagai kawasan cagar bangunan sejak tahun 1975.
KEMBALI KE ARTIKEL