Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak memiliki jangka waktu kedaluwarsa yang tetap. NIB adalah identifikasi unik yang diberikan kepada setiap badan usaha di Indonesia, dan biasanya akan tetap berlaku selama badan usaha tersebut masih aktif dan beroperasi. Dengan kata lain, NIB akan berlaku selama badan usaha tersebut belum dicabut izinnya atau tidak dinyatakan bubar secara resmi.
KEMBALI KE ARTIKEL