Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah dan prosedur. PMA adalah bentuk investasi asing di Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk pendirian PMA di Indonesia:
-
KEMBALI KE ARTIKEL