Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Syarat-Syarat Umum Pendirian Akta Perkumpulan di Indonesia

22 November 2023   14:41 Diperbarui: 22 November 2023   14:50 194 0
Akta perkumpulan adalah dokumen hukum yang digunakan untuk mendirikan dan menetapkan keberadaan suatu perkumpulan. Perkumpulan adalah bentuk organisasi yang dibentuk oleh tiga orang atau lebih dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak bersifat menguntungkan atau komersial. Akta perkumpulan berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur struktur organisasi, tujuan, dan aturan-aturan yang mengikat perkumpulan tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun