Akta perkumpulan adalah dokumen hukum yang digunakan untuk mendirikan dan menetapkan keberadaan suatu perkumpulan. Perkumpulan adalah bentuk organisasi yang dibentuk oleh tiga orang atau lebih dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak bersifat menguntungkan atau komersial. Akta perkumpulan berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur struktur organisasi, tujuan, dan aturan-aturan yang mengikat perkumpulan tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL