Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Apa saja yang Termasuk Penyusutan & Amortisasi Fiskal PPh Badan?

12 Mei 2013   21:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:41 6054 0
[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Penyusutan & Amortisasi"][/caption] Setelah memahami topik Biaya Deductible Expense (biaya yang dapat disusutkan) dan artikel Undeductible Expense (biaya yang tidak dapat disusutkan) terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), maka biaya penyusutan dan amortisasi juga dapat dipakai sebagai faktor pengurang dari Pajak Penghasilan Badan. Apa sajakah yang termasuk dalam daftar penyusutan dan amortisasi fiskal ini? Apa saja yang dapat disusutkan / diamortisasi? - Aktiva Tetap = harta perusahaan yang dimiliki untuk menciptakan penghasilan & mempunyai masa manfaat (umur ekonomis) > satu tahun. Terhadap aktiva ini diperkenankan untuk dilakukan alokasi pembebanan biaya melalui penyusutan & dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. - Harta Tak Berwujud. Kapan dilakukan penyusutan / amortisasi? - Pada bulan dilakukan pengeluaran. - Kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tesebut. - Dengan persetujuan Dirjen Pajak, bulan digunakannya harta tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan / pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan. Metode Penyusutan - Metode Garis Lurus / Straight Line = untuk bangunan & bukan bangunan. - Metode Saldo Menurun / Declining Balance = hanya untuk bukan bangunan saja. Klasifikasi Aktiva Tetap - Bangunan - Bukan Bangunan Ad.1. Bangunan dibagi 2 : bangunan permanen (20 tahun) & bangunan tidak permanen (10 tahun). Ad.2. Bukan Bangunan dibagi kategori : I (4 tahun) ; II (8 tahun) ; III (16 tahun) dan IV (20 tahun). Tabel Amortisasi, Contoh Kasus & Perhitungan... Temukan kami di Twitter : @solusi_bijak

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun