Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Bagaimana Menghitung PPh Wajib Pajak Badan (2)

16 Mei 2013   18:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:28 4030 1
[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Menghitung PPh Badan"][/caption] Setelah memahami pada bagian pertama Bagaimana Menghitung PPh Wajib Pajak Badan (1) untuk melihat nilai besaran dari PPh terhutang Wajib Pajak Badan yang bersangkutan, maka artikel bagian kedua ini akan membahas perhitungan PPh terhutang dengan kredit pajak yang telah dibayar sesuai dengan PPh Ps. 22 ; Ps. 23 ; Ps. 24 yang dikomparasikan juga dengan PPh. Ps. 25 sesuai dengan Undang-Undang PPh no 36 tahun 2008. Hasilnya akan memberi pemahaman apakah Pajak Terhutang merupakan Kurang Bayar (PPh Ps. 29), Nihil ataukah Lebih Bayar (PPh Ps. 28A) dari Undang-Undang PPh no 36 tahun 2008. Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak Badan (WP Badan) apakah itu kurang bayar, nihil atau lebih bayar, maka rumusan yang harus dipahami adalah sebagai berikut : PPh Kurang Bayar / Nihil / Lebih Bayar = PPh Terhutang – (Kredit Pajak + PPh yang dibayar sendiri) Mari kita melanjutkan pemahaman dari Kredit Pajak pada rumusan diatas. Kredit Pajak merupakan pembayaran pajak yang telah dilakukan selama periode Januari s.d. Desember pada tahun pajak bersangkutan & merupakan Pengurang PPh terhutang. Kredit Pajak terbagi 2 yaitu PPh yang dipotong / dipungut pihak lain (PPh Ps. 21 ; Ps. 22 ; Ps. 23 ; Ps. 24) dan PPh yang dibayar / diangsur sendiri (PPh Ps. 25). PPh yang terkait dengan Wajib Pajak Badan dalam hal pemotongan / pemungutan (withholding tax) merupakan Pajak PPh yang tidak bersifat final dan dipotong / dipungut oleh pihak ketiga yang sekaligus merupakan pembayaran angsuran pajak dimuka. PPh PotPut (pemotongan / pemungutan) ini kemudian dikreditkan berdasarkan bukti pemotongan pajak yang bukan final. PPh terkait dengan WP Badan ini adalah PPh pasal 22, pasal 23 dan pasal 24. PPh Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor, kegiatan pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan industri P4, serta penjualan barang industri tertentu / Barang Sangat Mewah. PPh Pasal 23 terkait pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalty dan imbalan jasa tertentu. PPh Pasal 24 terkait pajak yang dibayar / terhutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima / diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terhutang berdasarkan Undang-Undang PPh dalam tahun pajak yang sama. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dibayar / terhutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terhutang berdasarkan Undang-Undang PPh. Maka PPh Ps. 24 ditentukan mana nilai terkecil diantara Pajak yang dipotong di Luar Negrei atau Max Kredit Pajak Luar Negeri / MKPLN. PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan pembayaran pajak yang dilaporkan sebagai SPT Masa dan dinyatakan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) bulanan. Contoh Kasus dan Tabel Skema Perhitungan PPh WP Badan Bagian Kedua Twitter : @solusi_bijak

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun