Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Korupsi dan Ketidakberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan

11 Mei 2011   23:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:49 140 0
>
Aneh!, kata-kata tersebut sungguh tepat untuk melukiskan kebijakan departemen kehutanan dan/ atau pemerintah daerah dalam rangka melindungi kawasan hutan konservasi yang berada di wilayah Indonesia.

Di satu sisi, keluhan keterbatasan sumberdaya, baik manusia dan materi selalu menjadi benteng terakhir untuk menutupi ketidakberdayaan pemerintah dalam rangka melindungi kawasan konservasi dari berbagai kegiatan yang merusak.

Sementara di lain sisi,pemerintah manafikkan potensi masyarakat sekitar hutan, dalam membantu perlindungan bagi kawasan konservasi.

Parahnya lagi, "Ke"aparat cenderung melaksanakan tindakan reaksional yang jauh dari nilai-nilai kemanusian seperti melakukan pembakaran pemukiman serta pengusiran secara paksa terhadap masyarakat miskin yang tinggal di sekitar kawasan hutan, sering kali dilaksanakan dengan dalih melindungi kawasan konservasi.

Padahal, dilain pihak segelintir pengusaha kaya yang notabene memegang tanggung jawab terbesar terhadap rusaknya jutaan hektar kawasan konservasi di Indonesia, seolah tidak mampu untuk ditebas oleh pedang hukum (Ke) Aparat.

Tengoklah, bagaimana aparat penegak hukum terkait seperti, menteri kehutanan, Satgas Mafia Hukum, serta pemerintah pusat dan daerah, dalam upayanya menindak para pengusaha kaya yang tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menhut!, keyataannya aparat hanyalah mampu meberikan ancaman tanpa disertai sanksi-sanksi pemidanaan dan atau pembakaran sebagaimana yang biasa diterima rakyat miskin.

Sedih rasanya, ketika melihat bagaimana pedang keadilan di negara ini hanya mampu menindak masyarakat miskin.

Seandainya aparat penegak hukum tidak merasa bahwa kebijakan perlindungan kawasan konservasi yang telah dilakukan selama ini adalah yang paling benar serta tidak tercemar oleh berbagai kepentingan, maka tentu saja berbagai tindakan penegakan hukum yang tidak berperikemanusian tidak akan terjadi.

Berbagai pihak meyakini, bahwa masyarakat sekitar hutan mampu diberdayakan membantu aparat terkait dalam melindungi kawasan konservasi.

Hal tersebut dilaksanakan dengan menempatkan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Pemberian akses terhadap lahan kepada masyarakat dibarengi dengan wewenang dan tanggung jawab dalam melindungi kawasan konservasi.

Dengan begitu, maka biaya untuk melindungi kawasan konservasi dapat diminimalisir. Kemudian, alangkah baiknya apabila, biaya tersebut kemudian dialihkan menjadi kebijakan insentif dan disinsentif, yang bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melindungi kawasan konservasi.

Apabila hal tersebut dilaksanakan, maka bukan hanya keberadaan kawasan konservasi terjaga, namun jutaan masyarakat sekitar hutan dapat memperoleh pekerjaan, pendapatan, dan penghidupan yang layak (HAM), yang secara langsung maupun tidak langsung dapat berkontribusi di dalam pembangunan Indonesia.

Lantas mengapa???, berbagai saran dan masukan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan dalam melindungi kawasan konservasi bersama dengan aparat terkait, yang telah disampaikan berbagai pihak tidak dilaksankan!.

Sebagai salah satu negara dengan angka kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) tertinggi di seluruh dunia, memang lazim terjadi berbagai Ketidakadilan , seperti ketidak adilan terhadap akses sumber daya alam dan persamaan di hadapan hukum, serta ketidak adilan dalam pemenuhan hak-hak asasi manusia (HAM).

Dengan begitu, kita semua dapatlah berasumsi, bahwa tindakan aparat yang tidak berperikemanusian terhadap masyarakat kecil dan ketidakberdayaan terhadap pengusaha kaya dalam melindungi kawasan konservasi, adalah merupakan bagian kecil dari penyakit KKN yang telah lama menginfeksi negara Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun