Pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan di sebagian besar wilayah Indonesia umumnya belum mampu diwujudkan. Hal inilah yang melandasi dikeluarkannya UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), yang mengamanatkan pola pendekatan dari hulu ke hilir sebagai upaya memberikan jaminan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan kepada masyarakat Indonesia.