Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Pencatatan Pernikahan Dalam Perspektif Maslahah Mursalah dan Kontribusinya Terhadap Pembaharuan Hukum Islam

13 Desember 2024   22:31 Diperbarui: 13 Desember 2024   22:31 26 0
Pernikahan dalam perspektif hukum Islam adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalizha) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.  Hal itu berarti pernikahan bukan hanya sebagai kontrak keperdataan biasa melainkan juga sebagai tindakan yang bernilai ibadah. Karena itu, pernikahan merupakan sunnatullah yang harus dilaksanakan dengan benar sesuai hukum syari’ah dan memenuhi ketentuan yang diatur oleh negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun