Pernikahan dalam perspektif hukum Islam adalah akad yang sangat kuat (
mitsaqan ghalizha) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Â Hal itu berarti pernikahan bukan hanya sebagai kontrak keperdataan biasa melainkan juga sebagai tindakan yang bernilai ibadah. Karena itu, pernikahan merupakan
sunnatullah yang harus dilaksanakan dengan benar sesuai hukum syari’ah dan memenuhi ketentuan yang diatur oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL