Pemerintah memperkenalkan instrumen baru yang dikenal sebagai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PPR 21/2021), yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KEMBALI KE ARTIKEL