Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri. Artinya, mulai tahun ajaran 2022/2023 sekolah-sekolah yang telah ditetapkan tersebut sudah mengimplementasikan kurikulum merdeka pada jenjang PAUD, SD/MI (kelas 1 dan 4), SMP/MTs (kelas VII) dan SMA kelas X.
KEMBALI KE ARTIKEL