Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Menko Perekonimian Airlangga Hartanto pada Rabu (11/10/2023) beliau menyebutkan pekerja di Indonesia harus memiliki pendapatan minumun sekitar Rp. 150 Juta per tahun atau minimal Rp. 10 Juta per bulan untuk bisa menunjang indonesia menjadi negara maju 2045. hal ini tentunya memerlukan upaya yang cukup keras karena semakin tinggi pendapatan perkapitanya tentunya harus memiliki profit yang dapat diunggulkan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL