Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

29 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:16 36 0
Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart


Oleh: Sofiya Nida Khoirunnisa/222111252/HES 5E


Max Weber 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun