Tahun ini, pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga naik menjadi 12%. Bagi warga kota serang, kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi. Ada yang merasa peluang untuk kehidupan yang lebih baik, tapi ada juga yang khawatir kalau kebijakan ini malah memperberat beban hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL