Perkawinan beda agama nampaknya sampai saat ini menjadi topik yang masih hangat untuk diperbincangkan. Putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan pelaksanaan perkawinan beda agama dianggap oleh sebagian besar masyarakat kita adalah hal yang melanggar norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab inilah perkawinan beda agama kerap mendatangkan keresahan tersendiri bagi masyarakat, belum lagi aturan yang dianggap masih tumpang tindih ini mengakibatkan kebimbangan tersendiri perihal hukum perkawinan beda agama di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL