Asuransi syariah memiliki pengertian sebagai sebuah usaha yang dimana terdapat dua pihak yang sepakat untuk saling melindungi dan saling tolong menolong, yang dimana terdapat pihak sebagai pemegang polis (peserta asuransi) dan pihak lain sebagai lembaga asuransi, yang dimana hal tersebut dilakukan dengan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru' yang memiliki pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. asuransi syariah pertama kali berdiri pada tahun 1979 di Sudan yang memiliki nama Sudanese Islamic Insurance.
asuransi memiliki beberapa jenis, yakni:
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Investasi
- Asuransi Kendaraan
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Korporasi
- Asuransi Hari Tua