Pada awal Bulan Juni 2022, terdapat berita dari pengadilan negeri surabaya yang mengabulkan perkawinan beda agama antara laki laki muslim dan wanita non muslim (kristen). pasangan beda agama RA dan EDS telah melangsungkan pernikahan mereka menurut agama masing-masing di Surabaya, Jawa Timur. Setelah melakukan perkawinan secara Islam - agama yang dianut oleh RA - pasangan itu kemudian melakukan pemberkatan pernikahan secara Kristen - sesuai agama EDS - di hari yang sama. Sebagai bagian dari administrasi, mereka melakukan pencatatan pernikahan beda agama mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Tapi permohonan mereka ditolak. Keduanya akhirnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan pada akhir April silam, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut dan memerintahkan Dinas Dukcapil untuk melakukan pencatatan perkawinan ke dalam register pencatatan perkawinan.
KEMBALI KE ARTIKEL