Pertama-tama saya memohon maaf telah membahas ini. Bukan maksud untuk sok tau atau ikut campur kedalam pembahasan yang sedang ramai-ramainya diperbincangkan khususnya di desa Jebung Lor, Kec. Tlogosari, Kab. Bondowoso. Mengenai pemberhentian para perangkat desa (aparatur desa) yang hari ini berpegang teguh kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai masa jabatan kepala desa dan segenap bawahannya.
KEMBALI KE ARTIKEL