Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tanggapan terhadap Terkuaknya Sejoli yang Tega Membuang Janin Hasil Hubungan Bebas dan Ditemukan Terkubur di Kandat Kediri, Terancam 10 Tahun Penjara

21 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 1 April 2024   14:04 297 5
Miris, Membuang janin yang tidak bersalah rata rata adalah hasil dari hubungan luar nikah. Banyak diantaranya meninggalkan bayi dalam keadaan hidup secara diletakan , ada juga ditinggalkan setelah keadaan tidak bernyawa, bahkan juga ada yang melalui jalan aborsi janin atau setelah lahir langsung di bunuh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun