Identitas Reviewer
Nama             : Sofiana Rahmawati
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111107
Kelas              : HES 5C
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag., M. Ag.
Mata Kuliah       : Sosiologi Hukum
Identitas Buku
Judul Buku        : Konsep Dasar Sosiologi Hukum
Penulis            : Hamzarief Santaria
Tahun Terbit      : Cetakan Pertama (Oktober 2019)
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-6344-85-4
Diterbitkan Oleh  : Setara Press
Kota Terbit        : Malang, Jatim
Tebal Buku        : xii + 174 hlm.; 15,5 cm x 23 cm
Hasil Review Buku
Buku berjudul Konsep Dasar Sosiologi Hukum yang ditulis oleh Hamzarief Santaria tersebut memberikan manfaat besar bagi para pembaca. Secara garis besar, sosiologi hukum berperan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman mengenai fakta hukum dalam masyarakat (law in action). Pemahaman ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan hukum baru atau sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah ada.
Buku ini menyajikan beberapa pokok bahasan penting mengenai sosiologi hukum. Pokok bahasan dalam buku ini mecncakup pembahasan hukum dan struktur sosial, hukum dan perubahan sosial, hukum sebagai kenyataan sosial, fungsi dan tujuan hukum di dalam masyarakat, jenis-jenis hukum di dalam masyarakat, efektivitas hukum di dalam masyarakat, serta konflik dan penyelesaiannya. Maka hal ini sangat menarik, karena penulis juga membahas kaidah kesusilaan meliputi kaidah hukum, kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Pembahasan materi dalam buku ini mengenai hukum dari sudut pandang sosiologi, buku ini terdiri dari 10 bab yang dibahas seperti di bawah ini.
BAB 1 (Pendahuluan)
Pada bab pertama terdapat beberapa materi yang dipaparkan mengenai definisi sosiologi hukum, sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu hukum yang mengkaji hukum dengan menggunakan pendekatan empiris yang objek kajiannya adalah hukum dalam kenyataannya. Penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum dapat dibedakan menjadi dua pendekatan yakni, sebagai cabang sosiologi yang dikenal dengan sociology of law dan sebagai cabang ilmu hukum yang disebut sociological jurisprudence. Konsep sosiologi hukum yang diuraikan dalam buku ini lebih dekat dengan pendekatan sociological jurisprudence, sebagaimana diperkenalkan oleh Roscoe Pound pada awal abad ke-20.
Dalam bagian sejarah dan perkembangan sosiologi hukum, buku ini mengajak pembaca untuk menengok masa kebangkitan kembali sosiologi hukum pada dekade 1960-1970, serta mengenali tokoh-tokoh penting yang menjadi pionir dalam sejarah ini. Dimulai dengan Auguste Comte yang memperkenalkan istilah sosiologi pada tahun 1839, hingga tokoh-tokoh besar seperti Karl Marx, Max Weber, dan Emile Durkheim yang kemudian mengembangkan konsep-konsep sosiologi yang menjadi landasan bagi sosiologi hukum. Pada tahun 1882, istilah sosiologi hukum diperkenalkan oleh Anzilotti tetapi masih konteks ilmu sosiologi. Pada tahun 1912, Roscoe Pound menjadi tonggak sejarah lahirnya ilmu sosiologi hukum dalam mengembangkan sociological jurisprudence, yang menekankan bahwa hukum harus dipahami tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang berkembang dari interaksi masyarakat.
Objek kajian sosiologi hukum yang terbagi menjadi tiga kelompok yaitu, hukum sebagai objek kajian sosiologi, hukum positif yang terkait dengan nilai dan norma, serta hukum yang berkaitan dengan para pelaku hukum. Penjelasan ini menggarisbawahi pentingnya peran hukum dalam kehidupan sosial dan bagaimana sosiologi hukum bertujuan untuk memahami dinamika tersebut. Selain itu, ada karakteristik utama sosiologi hukum, yang bersifat deskriptif, eksplanatif, dan eksposif, menjadi perhatian utama dalam buku ini. Dengan karakteristik deskriptif, sosiologi hukum menggambarkan praktik-praktik hukum yang ada di masyarakat, praktik hukum tersebut dapat dibedakan dari pembuatan undang-undang atau aturan hukumnya. Karakteristik eksplanatif berfokus pada mengapa praktik tersebut terjadi. Serta krakter eksposif dari sosiologi hukum digunakan untuk mengungkap kenyataan-kenyataan hukum dalam masyarakat. Serta pembahasan yang terakhir pada bab ini kegunaan dan tujuan sosiologi hukum, yaitu sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan tentang fakta-fakta hukum dalam masyarakat (law in action) serta sebagai alat untuk merumuskan kebijakan baru yang relevan dengan kondisi sosial yang ada. Tujuan sosiologi hukum tidak hanya terbatas pada kajian teoretis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembuat kebijakan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan sosial tertentu.
BAB 2 ( Aliran-Aliran dalam Sosiologi Hukum)
Pada bab kedua buku ini membahas berbagai aliran yang ada dalam sosiologi hukum, memberikan gambaran menyeluruh tentang pendekatan-pendekatan yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Dimulai dengan penjelasan tentang, mazhab formalistis, yang mencakup ajaran positivisme dan teori hukum murni. Dalam hal ini, John Austin dan Hans Kelsen menjadi tokoh utama yang memperkuat posisi positivisme hukum dan teori hukum murni, menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang harus dipisahkan dari nilai-nilai moral atau sosial. Pendekatan ini melihat hukum dalam kerangka formal dan tidak terpengaruh oleh faktor sosial lainnya.
Sedangkan, Mazhab Sejarah dan Kebudayaan digambarkan sebagai aliran yang melihat hukum sebagai cerminan dari jiwa rakyat (volkgeist). Selanjtunya ada aliran utilitarianisme dibahas sebagai pendekatan yang menghubungkan teori-teori Jeremy Bentham, John Stuart Mill, dan John Austin, yang semuanya fokus pada gagasan bahwa hukum harus diukur berdasarkan utilitas atau manfaatnya bagi masyarakat. Pandangan ini mencoba merasionalisasi hukum dengan menilai dampaknya terhadap kebahagiaan dan kesejahteraan sosial.
Kemudian membahas aliran sociological jurisprudence, yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich. Aliran ini memberikan pendekatan baru dalam melihat hukum, dengan menegaskan bahwa hukum bukan hanya apa yang tertulis dalam undang-undang atau keputusan pengadilan, melainkan hidup dalam praktik-praktik masyarakat itu sendiri. Ini menjadi titik kritis bagi pemahaman hukum yang lebih kontekstual dan berbasis realitas sosial. Sedangkan aliran realisme hukum fokus pada realisme Amerika Serikat dan realisme Skandinavia. Holmes, sebagai tokoh utama dari realisme Amerika, menekankan gagasan bahwa hukum sebagai keputusan atau apa yang akan diputuskan oleh hakim itu sendiri. Di sisi lain, realisme Skandinavia lebih menekankan pada aspek-aspek perilaku hakim dari pada pertanyaan mengenai hukum yang tumbuh dari perhatian pada sifat hak dan kewajiban subjek hukum.
BAB 3 (Kaidah Hukum dan Kaidah Non Hukum)
Pada bab ketiga buku ini membahas tentang perbedaan dan persamaan antara kaidah hukum dan kaidah non hukum, serta memberikan pemahaman mendalam tentang fungsi dan asal-usul berbagai norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Penjelasan tentang definisi kaidah atau norma sebagai aturan yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh individu dalam sebuah kelompok. Norma adalah sarana yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntun, dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungaannya satu sama lain.
Kaidah dibedakan menjadi dua jenis utama yaitu, kaidah alam dan kaidah kesusilaan. Kaidah alam menjelaskan hal-hal yang sudah pasti terjadi berdasarkan hukum alam, sementara kaidah kesusilaan merujuk pada sesuatu yang mungkin terjadi atau tidak pasti. Selanjutnya kemudian kaidah hukum, yang dijelaskan sebagai salah satu bentuk dari kaidah kesusilaan, namun dengan sifat yang lebih konkret dan terfokus pada regulasi sosial. Kaidah hukum bukan hanya sebagai norma ideal, tetapi juga sebagai kaidah kultur yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam dunia nyata. Kaidah hukum lahir melalui proses formal dan memiliki sumber-sumber yang spesifik, seperti undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. Setiap sumber ini memberikan legitimasi dan kekuatan hukum bagi suatu aturan. Selanjutnya menguraikan tentang sanksi sebagai elemen penting dalam kaidah hukum, yang berfungsi sebagai tindakan balasan atau hukuman terhadap pelanggaran hukum, memastikan kepatuhan dalam masyarakat.
Kaidah non hukum, yang terdiri dari kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama, dibahas dalam bagian tersendiri. Kaidah kesusilaan atau moral dijelaskan sebagai norma yang menjadi tolak ukur untuk menilai perilaku baik atau buruk, kaidah kesopanan lebih berkaitan dengan tata krama sosial yang bervariasi antar masyarakat dan bersifat relatif. Sedangkan kaidah agama diuraikan sebagai aturan tingkah laku yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT, yang mengatur kehidupan penganut agama tertentu. Perbedaan dan persamaan antara kaidah hukum dan kaidah non hukum. Keduanya sama-sama mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, tetapi memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam aspek pengaturan, tujuan, dan sanksi.
BAB 4 (Hukum dan Struktur Sosial)
Pada bab keempat buku ini membahas hubungan antara hukum dan struktur sosial, dengan penekanan pada bagaimana hukum berinteraksi dengan unsur-unsur pokok yang membentuk masyarakat. Pembahasan dimulai dengan definisi struktur sosial, yang dijelaskan sebagai kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur penting seperti kaidah sosial, kelompok sosial, lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan kekuasaan. Unsur-unsur ini saling mendukung satu sama lain dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat. Struktur sosial memiliki beberapa sifat, sifat utamanya adalah bahwa struktur sosial bersifat abstrak yaitu, struktur sosial yang tidak bisa dirasakan secara indrawi. Struktur sosial bersifat dinamis, yaitu selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kondisi dan waktu. Serta struktur sosial mempunyai dimensi vertikal dan dimensi horizontal dimensi vertikal mengacu pada hubungan hierarki, seperti hubungan antara atasan dan bawahan, sementara dimensi horizontal merujuk pada hubungan tanpa hierarki, seperti yang terkait dengan suku, agama, ras, atau jenis kelamin.
Selanjutnya fungsi struktur sosial dijelaskan secara mendalam dengan tiga fungsi utama yakni, fungsi identitas, fungsi kontrol, dan fungsi pembelajaran. Fungsi identitas membantu individu dalam mengenali peran mereka dalam masyarakat, fungsi kontrol menjaga ketertiban dengan mengatur perilaku sosial, dan fungsi pembelajaran memungkinkan anggota masyarakat untuk memahami dan mengikuti norma-norma sosial yang berlaku. Selanjutnya pembahasan tentang hubungan antara hukum dan unsur-unsur pokok dalam struktur sosial. Hukum berperan dalam mengatur dan mendukung kaidah sosial, yang merupakan norma dan aturan yang diikuti masyarakat. Hukum dan unsur-unsur pokok struktur sosial ada lima yaitu, hukum dan kaidah sosial, hukum dan kelompok sosial, hukum dan lembaga sosial, hukum dan stratifikasi sosial, serta hukum dan kekuasaan.
BAB 5 (Hukum dan Perubahan Sosial)
Pada bab kelima dari buku ini memaparkan tentang hubungan yang kompleks antara hukum dan perubahan sosial, sebuah topik penting dalam kajian sosiologi hukum. Pengertian perubahan sosial adalah suatu keniscayaan yang tidak ada satupun masyarakat dunia akan tetap stabil dengan kondisinya. Perubahan dalam masyarakat merupakan sesuatu yang tak terhindarkan. Beberapa teori utama yang berkaitan dengan perubahan sosial dibahas, termasuk teori evolusioner, teori siklus, teori keseimbangan, dan teori konflik. Teori evolusioner memandang perubahan sosial sebagai proses bertahap yang terjadi secara lambat dan linear, di mana masyarakat berkembang ke arah yang lebih kompleks. Sementara itu, teori siklus melihat perubahan sosial sebagai sesuatu yang berulang atau siklus, di mana masyarakat mengalami fase kemajuan, stagnasi, dan kemunduran secara terus-menerus. Teori keseimbangan berpendapat bahwa perubahan sosial terjadi untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat ketika ada gangguan dalam sistem sosial. Sedangkan teori konflik menekankan bahwa perubahan sosial terjadi akibat ketegangan atau konflik antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda kepentingan, di mana perubahan adalah hasil dari perjuangan untuk kekuasaan atau sumber daya.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial juga dijelaskan secara mendalam, dengan menurut pandangan Soerjono Soekanto. Faktor-faktor ini mencakup interaksi atau kontak dengan budaya lain, kemajuan dalam sistem pendidikan formal, sikap menghargai karya orang lain, keinginan untuk maju, toleransi terhadap perilaku menyimpang, dan adanya sistem terbuka dalam struktur sosial. Selain itu, masyarakat yang heterogen, ketidakpuasan terhadap keadaan tertentu, orientasi ke masa depan, dan pandangan bahwa manusia harus selalu berusaha memperbaiki kehidupannya juga disebut sebagai pendorong utama perubahan sosial. Hubungan erat antara hukum dan perubahan sosial, Perubahan sosial mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap hukum, karena masyarakat bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan, sehingga hukum harus dapat menyesuaikan diri seiring dengan perubahan tersebut.
BAB 6 (Hukum sebagai Kenyataan Sosial)
Pada bab keenam dalam buku ini membahas konsep penting tentang hukum sebagai kenyataan sosial. Pada dasarnya, hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai seperangkat aturan formal yang otonom dan terisolasi dari kehidupan sosial. Sebaliknya, hukum harus dilihat dalam konteks sosialnya, sebagai suatu sistem yang dipengaruhi dan dibentuk oleh berbagai elemen nonhukum seperti ekonomi, politik, budaya, ketertiban, dan agama. Hukum bukanlah entitas yang statis atau hanya berada di ranah pengadilan dan perundang-undangan, tetapi sebagai bagian dari interaksi sosial yang lebih luas dan dinamis, di mana berbagai aspek sosial ikut berperan dalam pembentukannya.
Hubungan antara hukum dan ekonomi, hukum dipengaruhi oleh dan mempengaruhi kondisi ekonomi dalam masyarat. Hubungan antara hukum dan politik, hukum dapat digunakan untuk memperkuat otoritas negara atau untuk mengendalikan masyarakat melalui regulasi yang dibuat oleh pemangku kepentingan politik.Â
Hubungan hukum dan kultur atau budaya, setiap masyarakat memiliki sistem nilai dan norma budaya yang berbeda, dan hukum mencerminkan realitas budaya tersebut. Dalam masyarakat yang multikultural, hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan berbagai norma dan nilai yang ada di dalam masyarakat tersebut. Kultur memainkan peran penting dalam bagaimana hukum dipahami dan diterima oleh masyarakat. Serta hubungan antara hukum dan ketertiban, salah satu fungsi utama hukum adalah untuk menghukum mereka yang melanggar aturan, tetapi juga sebagai pedoman bagi masyarakat untuk hidup berdampingan dengan damai dan tertib.
BAB 7 (Fungsi dan Tujuan Hukum di dalam Masyarakat)
Pada bab ketujuh dari buku ini membahas tentang fungsi dan tujuan hukum di dalam masyarakat, yang merupakan salah satu inti penting dalam kajian sosiologi hukum. Memberikan penjelasan mendalam mengenai peran hukum sebagai instrumen yang tidak hanya berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga memiliki berbagai tujuan yang lebih luas yang berhubungan dengan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Fungsi hukum dan tujuan hukum dikaji melalui berbagai perspektif dan teori, yang masing-masing menekankan aspek yang berbeda dari keberadaan hukum dalam kehidupan sosial. Ada beberapa fungsi hukum yaitu, fungsi hukum sebagai a tool of social control, fungsi hukum sebagai a tool social engineering, fungsi hukum sebagai simbol, fungsi hukum sebagai political instrument, dan fungsi hukum sebagai integrator.
Selanjutnya tujuan hukum memiliki peran penting dalam kajian hukum. Untuk merumuskan tujuan hukum, ada 2 ajaran yang menjelaskan tentang tujuan hukum yaitu, ajaran konvensional yang mengajarkan tujuan hukum sebagaimana yang lazim dipahami oleh masyarkat yaitu, keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum. Serta ajaran modern, ajaran modern dibedakan atas prioritas baku dan prioritas kauisitis. Ajaran modern pada dasarnya menerima tujuan hukum seperti yang dimaksud pada ajaran konvensional. Namun letak perbedaannya yaitu, adanya skala prioritas terhadap ketiga tujuan hukum yang telah disebutkan pada ajaran konvensional ketika harus diterapkan.
BAB 8 (Tipe-Tipe Hukum di dalam Mayarakat)
Pada bab kedelapan dalam buku ini membahas tentang tipe-tipe hukum di dalam masyarakat, yang merupakan salah satu topik penting dalam sosiologi hukum. Pembahasan mengenai tipe-tipe hukum ini difokuskan pada pandangan dari dua aliran utama dalam pemikiran hukum, yaitu aliran sosiologis dan aliran positivistis. Kedua aliran ini memberikan perspektif yang berbeda dalam melihat bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan berfungsi dalam masyarakat.
Aliran sosiologis dikaji oleh beberapa tokoh besar yaitu, tipe hukum menurut nonet dan selnick, tipe hukum menurut satjipto rahardjo, tipe hukum menurut romli atmasasmita, tipe hukum menurut gunther teuber, dan tipe hukum menurut soetandyo wignjosoebroto. Sedangkan aliran positivistis dikaji oleh dua tokoh yaitu, tipe hukum menurut hans kelsen, dan tipe hukum menurut john austin. Bab ini memberikan pemahaman yang luas mengenai bagaimana berbagai pemikiran tentang tipe-tipe hukum mempengaruhi cara hukum dilihat dan diterapkan dalam masyarakat.
BAB 9 (Efektivitas Hukum di dalam Masyarakat)
Pada bab sembilan dalam buku ini membahas mengenai efektivitas hukum di dalam masyarakat, yang merupakan konsep penting untuk memahami sejauh mana hukum dapat berfungsi dengan baik dalam mengatur tingkah laku sosial. Efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh adanya aturan hukum, tetapi juga sejauh mana masyarakat mematuhi aturan tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan. Hukum yang efektif adalah hukum yang ditaati oleh masyarakat karena kesadaran dan pemahaman akan pentingnya hukum itu, bukan karena takut terhadap hukuman atau karena adanya insentif. Terdapat empat unsur pokok yang memengaruhi efektivitas hukum yaitu, struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), kultur hukum (legal culture), dan faktor-faktor lain. Jika empat unsur ini bekerja dengan baik di dalam masyarakat maka pelaksanaan hukum akan berjalan baik.
BAB 10 (Konflik dan Penyelesaiannya)
Pada bab sepuluh membahas mengenai konflik dan berbagai cara penyelesaiannya, yang merupakan aspek penting dalam dinamika sosial dan hukum di masyarakat. Konflik didefinisikan sebagai perbedaan kepentingan yang terjadi antara individu dan masyarakat, baik yang bersifat privat maupun publik. Perbedaan kepentingan ini dapat menyebabkan ketegangan sosial yang, jika tidak ditangani dengan baik, dapat mengganggu tatanan sosial. Konflik dapat dibedakan menjadi beberapa jenis dan tipe, tergantung pada sifat dan aktor yang terlibat. Penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan (Litigasi), dan penyelesaian konflik di luar pengadilan (Non-litigasi).
Kesimpulan
Buku "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" karya Hamzarief Santaria membahas hubungan dinamis antara hukum dan masyarakat, menekankan pentingnya hukum sebagai instrumen sosial yang dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, ekonomi, dan politik. Buku ini menguraikan berbagai teori sosiologi hukum, tipe-tipe hukum, serta efektivitas hukum dalam masyarakat, sambil menyoroti pentingnya penyelesaian konflik untuk menjaga keharmonisan sosial. Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan komprehensif tentang peran hukum dalam mengatur dan mencerminkan dinamika sosial.
Kelebihan
Dengan struktur yang sistematis dan bahasa yang jelas, buku ini menjadi referensi yang sangat bermanfaat bagi pembaca yang ingin mendalami sosiologi hukum.
Kekurangan
Dalam buku ini terdapat beberapa pengulangan penjelasan kalimat, yang membuat penyampaian pembahasannya menjadi berbelit-belit sehingga bisa mengurangi kejelasan materi yang disampaikan.