Peraturan terbaru di Indonesia (SEOJK No 16/SEOJK.04/2021) telah mewajibkan emiten untuk membuat laporan keberlanjutan setiap tahun dalam rangka meningkatkan investasi berkelanjutan. Namun, ungkapan 'laporan keberlanjutan' masih tergolong asing didengar masyarakat luas. Bagaimanakah dampak pemberlakuan laporan keberlanjutan terhadap profitabilitas perusahaan? Apakah masyarakat memiliki reaksi lebih terhadap perusahaan yang menerapkan laporan keberlanjutan? dan bagaimana dampak signifikan laporan ini terhadap lingkungan?
KEMBALI KE ARTIKEL