Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Demokrasi untuk Kursi Para Pemilik Dinasti

4 Januari 2025   20:53 Diperbarui: 4 Januari 2025   20:53 18 0
Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sebuah keputusan mengenai ketentuan ambang batas usia calon kepala daerah yang harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pada saat pelantikan pasangan terpilih. Ambang batas yang ditentukan adalah minimal berusia 30 tahun untuk setiap pasangan yang mencalonkan. Namun, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat untuk mengubah UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK, yaitu agar ambang batas usia paslon ditentukan pada saat pelantikan pasangan terpilih. Jika diamati dengan saksama, hal tersebut dilakukan untuk mengamankan posisi seseorang dalam pemilihan. Masyarakat yang murka mulai menaikkan tagar "Kawal Putusan MK" dan "Peringatan Darurat" yang disertai dengan gambar Garuda Pancasila berlatar biru. Setelah viral di media sosial, aksi demo pun digiatkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan massa dari Partai Buruh yang berlokasi di gedung DPR, MPR, dan kantor KPU. Tak hanya di Senayan, aksi demo juga dicanangkan di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya. Namun, bukannya peringatan darurat, Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar, malah memosting Garuda Biru versi 'Indonesia Baik-baik Saja' di laman Instagram-nya. Sangat disayangkan karena seseorang yang seharusnya menjadi perwakilan dari rakyat dan menyediakan telinga terhadap seluruh keluhan rakyat, malah dengan entengnya menyepelekan situasi tersebut, demi menyelamatkan kekuasaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun