Tak terasa dua dekade sudah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengawal Indonesia dalam berbagai aspek sesuai dengan tugas dan fungsinya. Hal itu berkaitan dengan produk hukum yang ada di Indonesia seperti yang tertera dalam mkri.id ada empat poin penting diantaranya yang harus dilakukan MK yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL