Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Jumlah TPP Pemprov Riau Fantastis, Sekdaprof Dapat Rp90 Juta

21 Februari 2023   00:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   00:15 907 4
Tranparansi atau keterbukaan menjadi hal yang didambakan publik, termasuk halnya ingin mengetahui Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) di setiap wilayah yang diduduki. Hal itu juga yang ingin diketahui oleh warga masyarakat Riau khususnya Pekanbaru.

Menimbang profesi ASN yang termasuk PNS dan P3K masih menjadi dambaan bagi beberapa kalangan. Kabar gembira pun dirasakan para ASN tersebut lantaran sudah cair sejak Jumat (17/2) untuk Dinas Perhubungan.

Kemudian, pada Senin (20/2) seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau sudah bisa mengecek rekening karena TPP telah cair. Tentunya, senyum merekah terlihat di wajah berseragam cokelat itu.

Namun, untuk Dinas Pendidikan, PUPR, Sekwan, dan lingkungan RS Arifin Achmad belum bisa cair Senin ini. Dikabarkan akan cair pada Kamis (23/2) pekan ini.

Besarnya TPP yang diperoleh oleh ASN itu tentunya harus bisa menyelesaikan program dan jangan sampai meninggalkan PR pada publik. Tidak pula serta merta untuk mengejar jabatan dan tambahan penghasilan yang didapat dari serapan APBD.

Apalagi jumlah kucuran TPP untuk sekelas Sekdaprov Riau mencapai Rp90 juta. Fantastis bukan? Angka ini Rp20 juta lebih besar dari 2 tahun lalu.

Untuk itu, publik pun berharap agar Riau bisa lebih baik lagi prestasinya dan meminimalisir OTT korupsi.

Kenaikan TPP ini juga pernah terjadi di jaman kepemimpinan Gubri Arsyad Juliandirachman lantaran ingin maju Pilwagub pada 2019 lalu. Namun, meski telah dinaikkan, perolehan tertinggal di bawah Syamsuar-Edy Natar yang kini sebagai Gubri dan Wagubri.

Apakah ini ada keterkaitan dengan masa jabatan yang akan segera habis karena ingin maju Pilwagub 2024. Entahlah? Yang jelas publik cukup berharap kepada pemimpin di tanah Melayu agar mengemban amanah dan janji-janjinya.

Nah, agar tidak penasaran berapa besaran TPP yang diperoleh, saya akan bagi tau ke teman-teman semua. Wawancara dan data yang saya dapat, karena profesi saya yang saya geluti sejak masih kuliah hingga bekerja di dunia media.

Mari, intip TPP di lingkungan Pemprov Riau di jaman Plt Gubernur Wan Tamrin Hasyim atau yang kerap disebut WTH. Ia menjadi gubernur defenitif lantaran Arsyad Juliandi Rachman pada saat itu mengundurkan diri di akhir masa jabatannya dan mencalonkan sebagai anggota komisi II DPR RI.

Sekarang, waktunya kulik besaran TPP dimulai dari Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau hingga jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana. Sebelum mengupas alangkah baiknya mengetahui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau WTH.

TPP tersebut tertuang dalam SK Gubernur Riau dengan Nomor:Kpts/1187/XII/2018 tentang Besaran Tambahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018.  SK tersebut ditandatangani oleh WTH pada 31 Desember 2018.

Adapun besaran TPP Setdaprov dengan kelas jabatan 17 pada masa itu menerima Rp69.531.000 juta. Disusul oleh Asisten Setdaprov Riau dengan kelas jabatan 16 mendapat TPP Rp29.767.500 juta.

Meski kelas sama dengan Asisten Setdaprov, namun terdapat perbedaan TPP untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaa Pembangunan Daerah, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Mereka yang tersebut memperoleh TPP Rp27.930.000 juta.

Hal tersebut juga dialami oleh Inspektur Daerah dan Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) yang memperoleh TPP lebih rendah yakni Rp26.496.750 juta.

Untuk kelas jabatan 15 diisi oleh Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka memperoleh TPP sebanyak Rp23.189.250 juta.

Lebih jauh, diposisi berikutnya Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau dengan kelas jabatan 14 mendapat TPP sebesar Rp23.152.500 juta.

Lalu untuk eselon III yang diisi oleh kepala bidang dan kepala bagian mendapat TPP yang berbeda sesuai kelas dan grade nya. Jumlah TPP untuk lingkungan Jabatan Tinggi, Administrator Pengawas, dan Pelaksana di Lingkungan Provinsi Riau akan memperoleh besaran Rp13.634.250 juta, Rp15.471.750 juta, dan Rp17.309.250 juta.

Sementara, eselon III di Badan Penghubung akan mendapat TPP dengan jumlah yang bervariasi pula mulai dari Rp18.921.000 juta, Rp21.471.000 juta, dan Rp24.022.000 juta.

Nilai dari masing-masing nominal tersebut tentunya berubah sesuai dengan keputusan gubernur yang dianggarkan pada APBD. Mengingat masa kejayaan Gubernur Riau Syamsuar akan segera berakhir pada 2024 mendatang. Namun, tidak ada salahnya mengetahui TPP pada masa kepemimpinan Syamsuar-Edy Natar.

Benar saja kucuran TPP itu berubah. Hal itu diperjelas oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Provinsi Riau, Kemal, menyebutkan, kenaikan itu lantaran ada penyesuaian seperti inflasi dan lainnya.

Katanya, untuk tingkat Jabatan Pimpinan Pratama (JPP) seperti kepala dinas, kepala badan, kepala biro itu mengalami kenaikan sebesar 17 hingga 30 persen dari sebelumnya.

Kemudian, untuk eselon III naik sekitar Rp4 juta, eselon IV naik Rp2 juta, untuk pelaksana naik Rp1 juta, dan P3K naik Rp500 ribu.
 
Bunyinya yang terkesan besar, menurutnya, sama dengan kenaikan saat ini. Imbuhnya lantaran ada pemotongan untuk BPJS dan juga zakat. "Intinya karena ada penyesuaian," tegasnya.

Berikut jumlah besaran TPP dan klasifikasinya dalam SK ditandatangani Gubernur Riau dengan Nomor: Kpts.1945/XII/2022 pada 30 Desember 2022, yang terlihat lebih rapi.

Sebagai informasi, posisi Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, dan Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada jaman WTH dan Syamsuar mendapat TPP yang sama sesuai SK berlaku. Namun, untuk posisi Kepala Badan mendapat TPP yang berbeda.

Diketahui, TPP untuk Setdaprov Riau sebesar Rp90.020.983 juta. Sementara, Asisten Setdaprov Riau yang terdiri dari tiga bagian mendapat TPP Rp38.742.625 juta.

Urutan selanjutnya yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan menempati posisi jenis jabatan struktural dengan kelas jabatan 15. Dimana perolehan TPP nya senilai Rp37.681.184 juta. TPP tersebut pun didapat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bapenda. Terakhir Kepala Badan Penghubung mendapat TPP Rp28.976.800 juta dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15.

TPP untuk Inspektur dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 mendapat Rp40.069.428 juta.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 mendapat TPP senilai Rp31.843.253 juta. Hal itu juga dirasakan oleh Kepala Dinas lantaran jenis dan kelas jabatan dan nilai TPP nya sama.

Perolehan ini kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesahatan, Dinas PUPR-Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Perlindungan Perempuan.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukann dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Diskominfo Statistik.

Berikutnya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Kelautan dan Peroikanan, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala BPBD, dan Kesbangpol.

Sementara itu TPP untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berbeda dengan dinas yang tersebut sebelumnya. Dimana untuk jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 TPP nya yakni Rp34.496.857 juta.

TPP untuk Kepala Biro ada dua klasifikasi pendapatan, pertama dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 14 mendapat TPP Rp.26.477.795 juta. Adapun yang memasuki klasifikasi ini diantaranya Kepala Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Umum.

Kedua, masih dengan jenis jabatan dan kelas jabatan yang sama namun yang membedakan adalah nominalnya yakni Rp.27.477.795 juta. Ini diperuntukkan kepada Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kela Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Organisasi.

Kepala Bagian dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 12 mendapat TPP Rp19.501.280 juta. Adapun yang menempati kelas ini seperti Kepala Kerjasama dan Perbatasan, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Kepala Bagian Tata Laksana.

Selanjutnya Kepala Bagian Rumah Tangga, Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Persidangan, dan Produk Hukum, dan Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan.

Disusul oleh Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Kepala Bagian Akuntansi, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, serta Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Umum Arifrin Achmad jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp11.673.482 juta.

Lagi-lagi, untuk Kepala Bagian juga mendapat perlakuan yang sama yakni beda nominal meski  di jenis jabatan dan kelas jabatan yang sama yaitu Rp20.058.880 juta. Jumlah nominal tersebut di dapat oleh Kepala Bagian Pengelolaan barang dan Jasa, Kepala Bagian Protokol.

Di dunia kesehatan terdapat perbedaan tepatnya RS Arifin Achmad dan RS Jiwa Tampan.  Kepala Bagian umum, Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bidang Pelayanan Medik, serta Kepala Bidang Penunjang Medik, Pendidikan, dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Jiwa Tampan dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp14.346.268 juta.

Bagaimana dengan UPT Bersifat Khusus RS Petala Bumi. Terdapat kesamaan dengan RS Jiwa Tampan. Rincinya, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Layanan Medik, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan-Kebidanan, dan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp14.346.268 juta.

Lanjut, sekelas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp19.433.184 juta. Begitu juga dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Pembinaan Khusus dan Pelayanan Khusus (PKPLK).

Hal yang sama juga dirasakan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, dan Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi.

TPP tersebut juga dirasakan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Industrial dan Persyaratan Kerja, Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Ketransmigrasian.

Selanjutnya, Rp19.433.184 juta juga didapat Kepala Bidang Pemberdayaan Hak Perempuan dan Khusus Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bidang Sejahtera, Data, dan Informasi.

Kucuran yang sama juga dirasakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang Holtikultura, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengolahan Limbah Padat Domestik, dan Peningkatan Kapasitas, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan hidup dan Kehutanan., Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Kepala Daerah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial.

Ada juga dari Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kawasan Pedesaan, Kepala Bidang Fasilitas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi  Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Selanjutnya, Kepala bidang Lalu Lintas Jalan, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Kepala Bidang Pelayaran, dan Kepala Bidang Pengembangan Transportasi.

Kemudian, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi,  Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Kepala Bidang Statistik, dan Kepala Bidang Persandian.

Selanjutnya, PTT dengan nilai Rp19.433.184 juta diperoleh kepada Kepala Bidang Sarana  Prasarana dan Kemitraan, Kepala Bidang Pembudayaan Prestasi Olahraga, dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Kemudian, Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Budaya, serta Kepala Bidang Diplomasi dan Promosi Budaya.

Begitu juga Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi Kepustakaan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Arsip, serta Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya pun mendapat PTT sebesar Rp19.433.184 juta yang kemudian diikuti oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Bidang, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Kelautan dan Pengawasan. Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, Kepala Bidang Destinasi Wisata, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif.

Dalam pada itu, Kepala Bidang Produksi Perkebunan, Kepala Bidang Pengembengan Usha dan Penyuluhan, dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Masih pada porsi TPP yang sama yang diperoleh oleh Kepala Bidang Produksi Peternakan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veterner, serta Kepala Bidang Agribisnis Peternakan.

Turut dapat juga Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan, Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Lalu, Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Kerjasama, dan Promosi, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Urutan selanjutnya yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur, Kepala Bidang Operasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, dan Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat. Diikuti lagi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Aparatur, serta Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan.

Masih di jalur yang sama yakni Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Penjamin Mutu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti dan Pengembangan Integritas, dan Kepala Bidang Kompetensi Teknis Umum dan Manajerial.

Masih di jenis jabatan struktural dengan kelas jabatan 11 dengan TPP Rp19.433.184 yakni  Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Kepala Bidang Kedaruratan. Lalu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kepala Bidang, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik.

Di sisi lain untuk Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan serta Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Medik,  UPT Bersifat Khusus RS Arifin Achmad dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp11.673.482 juta.

Perbedaan TPP pun terjadi pada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Posisi ini yakni jenis struktural dan kelas jabatan 11 dengan jumlah TPP Rp22.192.188 juta.  Kepala bidang lain yang mendapat  TPP ini yaitu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

Ikut meramaikan posisi ini yakni Kepala Bidang Anggaran Daerah, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Milik Daerah.

Urutan selanjutnya yakni Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan yang memperoleh TPP Rp21.933.531 juta dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11. Turut bergabung Kepala Bidang Pajak Daerah, Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan Dana Bagi Hasil, serta Kepala Bidang Pembukuan, Pengawasan, dan Pembinaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun